Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Terkena PHK Karena Korupsi Apakah Bisa Dapat Manfaat JKP? Ini Kata BP Jamsostek Kanwil Jateng DIY

Program JKP adalah program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena habis masa kontraknya.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari sedang mengupdate informasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Rabu (15/2/2023). 

Menerima jawaban tersebut, Andi yang mengajukan pertanyaan tersebut menjelaskan jika di tempat kerjanya tidak ada kasus serupa dan berharap tidak ada terjadi.

"Di tempat saya tidak ada yang korupsi dan mudah-mudahan tidak ada."

"Pertanyaan tadi hanya jika ada kasus seperti itu," kata Andi.

Selain Andi, banyak peserta lain yang menanyakan bagaimana jika pekerja mengundurkan diri, syarat untuk mengajukan, dan apa saja yang membatalkan pekerja tidak bisa mendapatkan JKP.

Bambang Margono menjelaskan, mengajukan manfaat JKP, perusahaan telah membayarkan iuran pekerja 12 bulan dalam 24 bulan di masa 6 bulan dibayarkan berturut-turut. 

Baca juga: Pemkab Tegal Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Strategi Capai  Kesehatan Semesta 98 Persen 

Periode pengajuan yakni sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK dan syarat pengajuannya menunjukkan bukti PHK (surat PHK dari perusahaan dan tanda serah terima laporan PHK dari Disnaker.

Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada PHI dan akta bukti pendaftaran perjanjian kerja sama, dan petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum), serta adanya komitmen bekerja kembali.

JKP dapat diajukan oleh peserta dengan usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT.

Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN).

Sementara peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program yakni JKK, JKM, JHT, dan JKN. (*)

Baca juga: Derita PRT Semarang Disekap Majikan Tapi Tak Kunjung Dilindungi Undang-undang, Ini Tuntutan Mereka

Baca juga: 2 Rumah Tertimpa Longsoran Tanah Setinggi 15 Meter di Wonosobo, Penghuni Ngungsi Sementara

Baca juga: Senkom Mitra Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas

Baca juga: Dialog Kebangsaan HPN 2023, Prof Singgih : Perlunya Realisasi dalam Tataran Praktik Kebhinekaan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved