Berita Kudus
2 Tahun Dana Desa Untuk Atasi Covid-19, Hartopo Berharap 2023 Bisa Fokus Infrastruktur
Bupati Kudus HM Hartopo berharap penggunaan dana desa bisa dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo berharap penggunaan dana desa bisa dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Sebab dua tahun sebelumnya penggunaan dana desa satu di antaranya untuk fokus penanganan Covid-19.
"Selama dua tahun, mandatori penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19. Pada 2023 ini, alhamdulillah ada kelonggaran untuk pembangunan," kata Hartopo.
Baca juga: Hartopo: Kalau Memang Perlu Tes Diulang Ya Monggo
Menurut Hartopo, selama dua tahun penanganan Covid-19 di Kudus bisa optimal satu di antaranya berkat dana desa.
Namun, perbaikan infrastruktur dan pembangunan tertunda.
Oleh karena itu, kelonggaran mandatori memberi angin segar bagi pemerintah desa. Tanpa mengesampingkan program wajib noninfrastuktur misalnya penurunan angka stunting.
"Memang dana desa banyak digunakan untuk penanganan kasus Covid-19. Terutama pada 2021 saat varian delta. Tapi ya itu tadi pembangunan tertunda," lanjutnya.
Kini, lanjutnya, tinggal bagaimana pemerintah desa memaksimalkan dana desa. Hartopo meminta kepala desa mengembangkan potensi dan kearifan lokal.
Sehingga dapat memutar roda perekonomian desa.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, mengatakan, pembangunan masif tak hanya dilakukan di Jakarta dan kota besar, tapi juga di desa.
Fathan mengajak segenap pemerintah desa menggali kearifan lokal yang bisa meningkatkan perekonomian wilayah setempat.
"Yang tahu keadaan dan potensi desa ya jenengan semua para kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa. Semangat memajukan wilayah," ujarnya.
Fathan memaparkan dana desa setiap tahun mengalami peningkatan. Ini merupakan bukti dukungan pemerintah pusat bersama DPR RI agar desa bisa lebih maju.
Baca juga: Kekurangan Guru di Kudus akan Diisi Melalui Mekanisme PPPK, Bupati Hartopo: Harus 4 Sehat 5 Sempurna
Namun, pembangunan harus mengikuti koridor aturan yang berlaku.
Setiap perangkat harus saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan dana desa.
"Meskipun begitu, penggunaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku. Langkah preventif harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran," kata dia. (goz)
Ajang Pembibitan Sepakbola Putri Usia Dini Terus Diperluas dari Kota ke Kota |
![]() |
---|
DPRD Kudus Soroti Inovasi Menu MBG Tanpa Nasi, Kecukupan Gizi Dipertanyakan |
![]() |
---|
CFN Kudus Malam Nanti Dimeriahkan 150 PKL, Ada Live Musik Juga |
![]() |
---|
36 Tim Basket Pelajar di Kudus Bertarung dalam Piala Kemerdekaan |
![]() |
---|
Tak Ada Angin Apalagi Hujan, Kuswarin Syok Saksikan Robohnya Rumah Joglo Warisan 60 Tahun di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.