Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

2 Tahun Dana Desa Untuk Atasi Covid-19, Hartopo Berharap 2023 Bisa Fokus Infrastruktur

Bupati Kudus HM Hartopo berharap penggunaan dana desa bisa dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo berharap penggunaan dana desa bisa dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Sebab dua tahun sebelumnya penggunaan dana desa satu di antaranya untuk fokus penanganan Covid-19.

"Selama dua tahun, mandatori penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19. Pada 2023 ini, alhamdulillah ada kelonggaran untuk pembangunan," kata Hartopo.

Baca juga: Hartopo: Kalau Memang Perlu Tes Diulang Ya Monggo

Menurut Hartopo, selama dua tahun penanganan Covid-19 di Kudus bisa optimal satu di antaranya berkat dana desa.

Namun, perbaikan infrastruktur dan pembangunan tertunda.

Oleh karena itu, kelonggaran mandatori memberi angin segar bagi pemerintah desa. Tanpa mengesampingkan program wajib noninfrastuktur misalnya penurunan angka stunting.

"Memang dana desa banyak digunakan untuk penanganan kasus Covid-19. Terutama pada 2021 saat varian delta. Tapi ya itu tadi pembangunan tertunda," lanjutnya.

Kini, lanjutnya, tinggal bagaimana pemerintah desa memaksimalkan dana desa. Hartopo meminta kepala desa mengembangkan potensi dan kearifan lokal.

Sehingga dapat memutar roda perekonomian desa.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, mengatakan, pembangunan masif tak hanya dilakukan di Jakarta dan kota besar, tapi juga di desa.

Fathan mengajak segenap pemerintah desa menggali kearifan lokal yang bisa meningkatkan perekonomian wilayah setempat.

"Yang tahu keadaan dan potensi desa ya jenengan semua para kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa. Semangat memajukan wilayah," ujarnya.

Fathan memaparkan dana desa setiap tahun mengalami peningkatan. Ini merupakan bukti dukungan pemerintah pusat bersama DPR RI agar desa bisa lebih maju.

Baca juga: Kekurangan Guru di Kudus akan Diisi Melalui Mekanisme PPPK, Bupati Hartopo: Harus 4 Sehat 5 Sempurna

Namun, pembangunan harus mengikuti koridor aturan yang berlaku.

Setiap perangkat harus saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan dana desa.

"Meskipun begitu, penggunaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku. Langkah preventif harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran," kata dia. (goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved