Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

9 Bulan Operasi Berantas Judi, Polda Jateng Ungkap 221 Kasus dan Bekuk 350 Tersangka

Polda Jateng selama sembilan bulan ini intensif melakukan pemberantasan judi. Hasilnya, 221  kasus judi  berhasil diungkap dengan jumlah tersangka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Seorang ibu rumah tangga asal Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisal TDR (42) melakukan dua aksi kejahatan penipuan demi bisa main judi slot. Ia tampak memberikan keterangan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah selama sembilan bulan ini intensif melakukan pemberantasan judi.

Hasilnya, 221  kasus judi  berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 350 orang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, ratusan kasus yang diungkap merupakan kerja keras dari Ditreskrimum yang mengungkap 46 kasus dan menahan 52 tersangka. 

Ditambah kerja-kerja dari 35 polres jajaran yang mengungkap 175 kasus dengan 298 tersangka kasus judi.

Adapun jenis perjudian yang diungkap beragam mulai judi tradisional, judi togel Hongkong, Sidney hingga Cap Ji Kia. 

"Semua kasus yang diungkap, dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tuntas," jelasnya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Peringatan Keras Kapolda Jateng : Pejabat Polri Jadi Beking Judi Akan Dicopot

Baca juga: Soimah Sebut Guru SMPN di Pangandaran Ini Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta untuk Main Judi Slot

Baca juga: Wulan Guritno Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Mempromosikan Situs Judi Online

 

Ia melanjutkan, polres di jajaran Polda Jawa Tengah  juga cukup aktif dalam pemberantasan perjudian. 

Ada tiga besar polres danpolresta yang mampu mengungkap kasus terbanyak mencakup Polresta Pati dengan 23 dan 29 tersangka.

Berikutnya Polres Grobogan dengan 11 kasus dan 16 tersangka disusul Polres Batang dengan 10 kasus dan 16 tersangka.

"Semua polres melakukan gebrakan, tidak ada yang hasilnya nihil. Semua melakukan pengungkapan," imbuhnya.

Ia menyebut, pemberantasan penyakit masyarakat termasuk perjudian menjadi salah satu prioritas utama Polda Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan mentalitas masyarakat yang berakhlak dan taat hukum serta untuk  melaksanakan salah satu program prioritas Kapolri.

Maka dari itu, kepolisian menjalin kerjasama lintas sektoral termasuk tokoh agama untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang bahaya perjudian. 

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan perjudian dengan cara berani melapor pada pihak kepolisian.

"Bisa lewat WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. Indentitas pelapor akan dilindungi," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved