Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembako Sintetis

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. 

Ist. Polres Purbalingga.
Konferensi Pers dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga yang meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (17/1/2024).  

Hingga melakukan pembelian tembako sintetis secara berulang sampai lima kali," terangnya. 

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (jti)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Bulan Radja, Januari Aku Berkenalan Denganmu

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu

Baca juga: Pemdes Jati Kulon Sulap Taman Mati jadi Pusat Pengembangan Usaha Kecil

Baca juga: Sepi Peminat, Formasi Disabilitas untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Batang Akan Dievaluasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved