Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembako Sintetis
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Hingga melakukan pembelian tembako sintetis secara berulang sampai lima kali," terangnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (jti)
Baca juga: Chord Kunci Gitar Bulan Radja, Januari Aku Berkenalan Denganmu
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu
Baca juga: Pemdes Jati Kulon Sulap Taman Mati jadi Pusat Pengembangan Usaha Kecil
Baca juga: Sepi Peminat, Formasi Disabilitas untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Batang Akan Dievaluasi
Belajar dari YouTube, Pria Asal Purbalingga Bisa Cuan Rp 5 Juta Sebulan Dari Oplos Gas LPG Subsidi |
![]() |
---|
Sehari Setelah Dinyatakan Hilang, Arjuna Warga Purbalingga Ditemukan Meninggal di Sungai Anget |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun Warga Purbalingga Berdalih Kepepet Butuh Uang, Curi Motor di Indekos Kalikabong |
![]() |
---|
Hujan Deras Sejak Rabu Sore, Sejumlah Lahan Pertanian di Desa Gambarsari Purbalingga Terendam Banjir |
![]() |
---|
Tak Hanya Bisnis, Perajin Knalpot Purbalingga Bakal Sulap Industri Jadi Wisata Edukasi dan Museum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.