Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembako Sintetis
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Hingga melakukan pembelian tembako sintetis secara berulang sampai lima kali," terangnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (jti)
Baca juga: Chord Kunci Gitar Bulan Radja, Januari Aku Berkenalan Denganmu
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu
Baca juga: Pemdes Jati Kulon Sulap Taman Mati jadi Pusat Pengembangan Usaha Kecil
Baca juga: Sepi Peminat, Formasi Disabilitas untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Batang Akan Dievaluasi
| BREAKING NEWS Tanah Gerak di Desa Maribaya Purbalingga Meluas: 7 Rumah Ambruk, 85 Warga Mengungsi |
|
|---|
| Pria di Kaligondang Purbalingga Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Mengenal Bethot Kodhok: Ketika Kodok Adu Kuat, Permainan Tradisional Purbalingga yang Nyaris Punah |
|
|---|
| Coretan Tulisan "Kon Mateni Adi Wong Tua" Warnai Rumah Wanita ODGJ Purbalingga, Pelaku Pembacokan |
|
|---|
| Warga Purbalingga Ingin Ambil SKCK? Tak Perlu ke Kantor Polisi, Bayar Rp 7.000 Diantar ke Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polres-Purbalingga-narkotika-jenis-tembakau-sintetis.jpg)