Berita Kudus
Buntut Kasus Tangan Santri Melepuh Dihukum Pengurus Ponpes di Kudus, Begini Reaksi Kemenag Jateng
inilah reaksi pihak Kemenag Jateng perihal kasus santri di Kudus yang tangannya melepuh seusai dihukum oleh pengurus ponpes di Kudus.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kemenag Jateng memastikan pihak pengasuh pondok pesantren juga bertanggung jawab atas insiden tangan seorang santri melepuh seusai dihukum oleh pengurusnya di Kudus.
Pihak Kemenag pun telah memanggil seluruh pihak pengurus ponpes di Kabupaten Kudus agar ke depannya tak terulang kembali kasus tersebut.
Seperti diketahui, tangan santri tersebut melepuh seusai memperoleh hukuman dari pengurus.
Tangan santri tersebut diberi sanksi agar tangannya dimasukkan ke dalam air panas.
Kini santri tersebut masih dirawat di rumah sakit untuk pemulihan.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 Kudus Diminta Terukur dan Jelas
Baca juga: Kemenag Kudus Kecolongan Kasus Santri Dihukum Rendam Tangan ke Air Panas hingga Melepuh
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Amin Handoyo angkat bicara perihal kasus santri di Kudus yang tangannya melepuh seusai dihukum oleh pengurus pondok.
Diketahui, kasus ini berawal ketika korban ketahuan merokok bersama belasan temannya, kemudian diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas.
"Ini jelas melanggar."
"Begitu dapat pelaporan it, kami langsung memanggil pihak pondok pesantren ke kantor."
"Kami berikan teguran mengapa itu terjadi," ungkap Amin Handoyo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, hukuman yang berlebihan tak lepas dari kelalaian pengasuh dalam mengontrol dan mengawasi pengurus.
"Yang jelas itu adalah kelalaian dari pengasuh dan pengurus."
"Jadi tanggung jawab pengasuh ketika terjadi kekerasan ini adalah kelalain dari pengasuh," imbuhnya.
Amin Hanyono menyayangkan insiden tersebut, mengingat belum lama ini Kemenag Jateng melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren dengan sosialisasi gerakan aman dan sehat.
Baca juga: Kemenag Kudus Serahkan Penanganan Kasus Santri Melepuh Setelah Dihukum ke Polisi
Baca juga: 1.061 Koleksi Museum Kretek Kudus Diperkenalkan
Yakni dengan mengubah hukuman menjadi disiplin positif atau hukuman yang mendidik, bukan berupa kekerasan.
"Kami menyampaikan adanya disiplin positif atau dispo."
"Artinya kami sudah berusaha melakukan pencegahan kekerasan dengan pembinaan, baik dari sisi regulasi, sosialisasi, maupun kerja sama dengan masyarakat."
"Namun dari 5.000 ponpes di Jawa Tengah masih terjadi kekerasan," ujarnya.
Buntut dari kejadian ini, pihaknya kembali mengumpulkan seluruh pengasuh pondok pesantren di Kudus untuk mengevaluasi insiden kekerasan terhadap santri tersebut.
Kemenag mengingatkan para pengasuh atau kiai, bahwa ponpes adalah amanah yang harus dijaga dengan baik.
Termasuk untuk memperhatikan proses belajar mengajar di ponpesnya.
"Jangan begitu saja diserahkan kepada pengurus tanpa adanya pengawasan dari para kiai," pesan dia.
Lebih lanjut, Amin Handoyo juga telah menyambangi korban yang sempat dirawat di rumah sakit karena kondisi tangan yang memprihatinkan tersebut.
Baca juga: Nojorono Kudus Kupas Cerita dan Nilai Sejarah dalam Kajian Koleksi Museum Kretek 2024
Baca juga: IPDN Berperan Meningkatkan Nilai Pembangunan Manusia di Kabupaten Kudus
Santri Ketahuan Merokok
Pihaknya menyampaikan empati sekaligus memberi santunan atas kejadian yang menimpa santri itu.
Selain itu, Amin juga memastikan nantinya santri dapat kembali mengeyam pendidikan formal bila telah menjalani pemulihan fisik dan mental.
"Selain menegur pengasuh pondok, Kemenag juga mengawasi untuk kelanjutan pendidikan dari anak tersebut di pendidikan formal."
"Maka kami dipastikan bahwa anak ini tidak terganggu proses belajarnya untuk melanjutkan pendidikan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tangan seorang santri berinisial A (16) melepuh seusai dihukum direndam air panas di salah satu pondok pesantren di Kudus.
Kasus dugaan kekerasan yang ditangani Polres Kudus ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama belasan temannya.
Mereka diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas hingga tangan santri tersebut melepuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Santri di Kudus Dihukum Celupkan Tangan di Air Panas hingga Melepuh, Kemenag: Ini Jelas Pelanggaran"
Baca juga: KPU Karanganyar Butuh 2.673 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Baca juga: Dibuka Hari Ini, KPU Kendal Butuh 3.062 Pantarlih Pilkada 2024
Baca juga: Angga Laporkan AT Pengusaha Properti Banyumas ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
Baca juga: Dintanpan Rembang Periksa Kesehatan 1.570 Hewan Ternak Jelang Iduladha
Kudus
Tangan Santri Melepuh di Kudus
Daftar Ponpes di Kudus
pondok pesantren
Kemenag
Kemenag Jateng
Amin Handoyo
santri
Polres Kudus
| Pemkab Kudus Sukses Tekan Angka Stunting dari 17,6 Persen Jadi 13,2 Persen, Ini Caranya |
|
|---|
| Wangi Rokok Fermentasi Sayuran Menggoda Pengunjung Museum Kretek Kudus |
|
|---|
| Bimtek Keterampilan Dasar Posyandu di Kudus Diikuti 197 Kader |
|
|---|
| RSUD dr Leokmono Hadi Kudus Bangun Gedung Lima Lantai Senilai Rp 44,6 Miliar dari Dana Cukai |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Agil Kusumadya Kudus Rencana Selesai Akhir Desember |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kondisi-tangan-korban-yang-Melepuh-usai-mendapatkan-sangsi-merendan-tangannya-diair-panas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.