Berita Kudus
Tambahan 2 Tahun Jabatan Kepala Desa di Kudus, Hasan: Sudah Diproses
Tambahan 2 tahun masa jabatan untuk kepala desa di Kabupaten Kudus saat ini secara administratif tengah diproses oleh pemerintah kabupaten
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tambahan 2 tahun masa jabatan untuk kepala desa di Kabupaten Kudus saat ini secara administratif tengah diproses oleh pemerintah kabupaten. Setelah itu secara serentak seluruh kepala desa di Kudus akan dikukuhkan bahwa masa jabatannya bertambah 2 tahun.
"Secara administratif sudah diproses. Paling minggu ini selesai. Tinggal cari waktu pengukuhan bersama," kata Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari disahkamnya Undnag-undnag Nomor 3 Tahun 2024. Di mana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Kepala desa yang saat ini menjabat otomatis akan bertambah 2 tahun jabatannya.
"Karena daerah lain sudah pengukuhan, misapnya Demak, Jepara, dan Pati. Juli ini (pengukuhan) sudah bisa kami lakukan," kata Hasan.
Sementara Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus Kiswo mengatakan, terkait tambahan masa jabatan 2 tahun untuk kepala desa yang terpenting yaitu untuk mereka yang masih menjabat. Dari seluruh kepala desa di Kudus, paling cepat masa jabatannya akan habis Desember 2025. Setelahnya ada pula yang habis pada 2027.
“Prinsipnya perpanjangan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Kiswo.
Kiswo melanjutkan, perpanjangan tersebut perlu adanya pengukuhan sebab konsiderans pada surat keputusan pengangkatan kepala desa berubah. Sebelumnya dalam surat keputusan pengangkatan kepala desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sedangkan yang terbaru harus berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Karena yang sekarang harus menyesuaikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga berubah,” kata Kiswo.
Sementara untuk kepala desa yang kosong, kata Kiswo, harus diisi melalui mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu. Kepala desa antarwaktu yang terpilih akan menghabiskan masa jabatan 6 tahun terhitung dari awal menjabat kepala desa sebelumnya, kemudian ditambah 2 tahun.
“Untuk waktu pengukuhan (tambahan masa tambahan 2 tahun) kami tidak mengusulkan, kami menunggu pemerintah kabupaten,” kata Kiswo. (*)
Baca juga: Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie Pastikan Seleksi Kepala OPD di Kudus Tanpa Pungli
Baca juga: Gulat Jateng ingin patahkan Puasa medali emas di PON Aceh-Sumut
Baca juga: Alasan Pemkot Semarang Belum Lantik Pejabat Terpilih Hasil Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi
Baca juga: Mahasiswa UMP Bakal Meriahkan 10 Ribu Lengger Bicara Banyumas
UMK Undang Konten Kreator: Upaya Kenalkan Wisata dan Budaya Kudus Melalui Media Sosial |
![]() |
---|
1 Sumur Tak Cukup, Juwanto Harap Sumur Bor TMMD Optimalkan Pasokan Air Bersih Warga Kudus |
![]() |
---|
Masih Kosong, Kapan 5 Pejabat Setara Kepala Dinas di Kudus Mulai Terisi? |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Olahraga dan Edukasi Berpadu di Kudus: Turnamen Basket Kemerdekaan Jadi Panggung Pencegahan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.