Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tambahan 2 Tahun Jabatan Kepala Desa di Kudus, Hasan: Sudah Diproses

Tambahan 2 tahun masa jabatan untuk kepala desa di Kabupaten Kudus saat ini secara administratif tengah diproses oleh pemerintah kabupaten

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng/Rifky Gozali
Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tambahan 2 tahun masa jabatan untuk kepala desa di Kabupaten Kudus saat ini secara administratif tengah diproses oleh pemerintah kabupaten. Setelah itu secara serentak seluruh kepala desa di Kudus akan dikukuhkan bahwa masa jabatannya bertambah 2 tahun.

"Secara administratif sudah diproses. Paling minggu ini selesai. Tinggal cari waktu pengukuhan bersama," kata Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari disahkamnya Undnag-undnag Nomor 3 Tahun 2024. Di mana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Kepala desa yang saat ini menjabat otomatis akan bertambah 2 tahun jabatannya.

"Karena daerah lain sudah pengukuhan, misapnya Demak, Jepara, dan Pati. Juli ini (pengukuhan) sudah bisa kami lakukan," kata Hasan.

Sementara Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus Kiswo mengatakan, terkait tambahan masa jabatan 2 tahun untuk kepala desa yang terpenting yaitu untuk mereka yang masih menjabat. Dari seluruh kepala desa di Kudus, paling cepat masa jabatannya akan habis Desember 2025. Setelahnya ada pula yang habis pada 2027.

“Prinsipnya perpanjangan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Kiswo.

Kiswo melanjutkan, perpanjangan tersebut perlu adanya pengukuhan sebab konsiderans pada surat keputusan pengangkatan kepala desa berubah. Sebelumnya dalam surat keputusan pengangkatan kepala desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sedangkan yang terbaru harus berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Karena yang sekarang harus menyesuaikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga berubah,” kata Kiswo.

Sementara untuk kepala desa yang kosong, kata Kiswo, harus diisi melalui mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu. Kepala desa antarwaktu yang terpilih akan menghabiskan masa jabatan 6 tahun terhitung dari awal menjabat kepala desa sebelumnya, kemudian ditambah 2 tahun.

“Untuk waktu pengukuhan (tambahan masa tambahan 2 tahun) kami tidak mengusulkan, kami menunggu pemerintah kabupaten,” kata Kiswo. (*)

Baca juga: Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie Pastikan Seleksi Kepala OPD di Kudus Tanpa Pungli

Baca juga: Gulat Jateng ingin patahkan Puasa medali emas di PON Aceh-Sumut

Baca juga: Alasan Pemkot Semarang Belum Lantik Pejabat Terpilih Hasil Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi

Baca juga: Mahasiswa UMP Bakal Meriahkan 10 Ribu Lengger Bicara Banyumas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved