Kriminal Hari Ini
Pengakuan Rio Perampok Minimarket Langensari Semarang, Gunakan Pisau Ancam 2 Kasir, Gasak Rp4,2 Juta
Rio Pebrianto (32), warga Tambaksari, Kecamatan Ambarawa mengancam gunakan pisau kepada dua pegawai minimarket agar bisa mengambil barang-barang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Rio Pebrianto (32) ditangkap polisi atas kejahatannya merampok di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Babadan, Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dia memberikan keterangannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024).
“Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halaman orangtuanya di Bojonegoro, Jawa Timur,” tambah AKP Aditya.
Polisi menjerat Rio dengan Pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Baca juga: CEO PSIS Yoyok Sukawi Target November Tahun Ini Bisa Kembali Gunakan Stadion Jatidiri Semarang
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Kembangkan CCTV Analitik Pendeteksi Sampah
Baca juga: DPRD Jepara Tunda Pelantikan Ketua Definitif Hari ini, SK Gubernur Jateng Belum Turun
Baca juga: Pj Gubernur Jateng: Morodemak Jadi Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
Tags
perampokan
Perampokan Minimarket Semarang
kriminal
Polres Semarang
Rio Pebrianto
AKP M Aditya Perdana
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kriminal Hari Ini
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.