Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengakuan Rio Perampok Minimarket Langensari Semarang, Gunakan Pisau Ancam 2 Kasir, Gasak Rp4,2 Juta

Rio Pebrianto (32), warga Tambaksari, Kecamatan Ambarawa mengancam gunakan pisau kepada dua pegawai minimarket agar bisa mengambil barang-barang.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Rio Pebrianto (32) ditangkap polisi atas kejahatannya merampok di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Babadan, Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dia memberikan keterangannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024). 

“Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halaman orangtuanya di Bojonegoro, Jawa Timur,” tambah AKP Aditya. 

Polisi menjerat Rio dengan Pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Baca juga: CEO PSIS Yoyok Sukawi Target November Tahun Ini Bisa Kembali Gunakan Stadion Jatidiri Semarang

Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Kembangkan CCTV Analitik Pendeteksi Sampah

Baca juga: DPRD Jepara Tunda Pelantikan Ketua Definitif Hari ini, SK Gubernur Jateng Belum Turun

Baca juga: Pj Gubernur Jateng: Morodemak Jadi Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved