Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kebijakan Zonasi PPDB 2025 Fix Dihapus? Mendikdasmen: Tunggu Keputusan Presiden Prabowo Subianto

Kebijakan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentang penghapusan istilah zonasi kini tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo.

Editor: deni setiawan
KEMENTERIAN DIKDASMEN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rencana penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) kini tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Kemendikdasmen mengklaim telah menyerahkan dokumen hasil kajian kepada Presiden untuk kemudian dibahas di sidang kabinet dan ditetapkan.

Apakah hasil kajian itu diterima atau tidak, keputusan terakhir adalah Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Sasar Sejumlah Sekolah, Polres Jepara Gelar Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Baca juga: Disdik Kota Semarang Tunggu Kebijakan PPDB 2025 dari Pemerintah Pusat

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu'ti mengatakan, pada kebijakan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan menghapus istilah zonasi.

Kendati demikian, Prof Abdul Mu'ti tidak memberi kepastian apakah penghapusan istilah itu berarti menghapus sistem PPDB zonasi atau tidak.

"Sekadar bocoran, kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain kata lainnya."

"Tunggu sampai keluar keputusan resminya," kata Prof Abdul Mu'ti, Senin (20/1/2025).

Prof Abdul Mu'ti juga mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian PPDB ke Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, setelah diserahkan hasil kajian itu, kelanjutan soal PPDB zonasi apakah akan dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan dalam sidang kabinet.

"PPDB ini akan diputuskan dalam sidang Kabinet dan sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Presiden melalui Seskab," jelas Prof Abdul Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, Prof Abdul Mu'ti menyebut telah menyampaikan skema baru PPDB kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Wapres Minta PPDB Zonasi Dihapus, Perhimpunan Guru Nilai Tergesa-gesa: Ssistem Pengganti Bagaiman?

Baca juga: FGD Hari Guru Nasional di Upgris Semarang Bahas Penerapan AI hingga PPDB dan Zonasi

Dia mengungkapkan, skema tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis pada Jumat (17/1/2025). 

Namun konsep itu belum sempat dibahas lantaran pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri lainnya membahas soal makan bergizi gratis.

"Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis."

"Belum sempat dibahas karena ada agenda lain, tapi kami tetap meminta agar itu segera diputuskan," kata Prof Abdul Mu'ti.

Prof Abdul Mu'ti mengungkapkan, keputusan itu perlu segera lantaran ada dua kepentingan.

Kepentingan pertama adalah untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Kepentingan lainnya adalah sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

"Nah, konsepnya konsep yang kami sebut sebagai konsep yang baru itu sudah selesai."

"Konsepnya sudah kami serahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet," ucap Prof Mu'ti.

Kendati begitu, dia belum mau menjelaskan skema baru PPDB ini bakal menghapus zonasi atau sebaliknya.

Dia mengatakan bahwa konsep PPDB baru akan dijelaskan pada waktunya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Hapus Istilah Zonasi dalam PPDB 2025"

Baca juga: 2 Pemuda Maling Kotak Amal Masjid Bawen Semarang Ditangkap, Keduanya Warga Banyubiru

Baca juga: Waktu Tempuh 10 KA Daop V Purwokerto Jadi Lebih Cepat, Mulai 1 Februari 2025, Berikut Data Rincinya

Baca juga: Nasib Apes Remaja di Blora, Jadi Korban Penganiayaan Gara-gara Pakai Jaket Hoodie Perguruan Silat

Baca juga: Hubungi Saja Call Center 112, Layanan 24 Jam Buat Warga Kota Semarang Saat Kondisi Darurat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved