Berita Pekalongan
Inilah Cara Pemkot Pekalongan Tangani Persoalan Sampah: Segera Bentuk TDPS Tiap Kelurahan
Penanganan permasalahan sampah yang kini disiapkan Pemkot Pekalongan adalah pembentukan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan sampah.
Salah satu langkah konkret yang kini disiapkan adalah pembentukan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan.
TDPS ini nantinya berfungsi sebagai solusi sementara dan strategis dalam mendekatkan sistem pengelolaan sampah ke lingkungan masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Dorong Sinergi dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pembangunan
Baca juga: Tradisi Lopis Raksasa, Wali Kota Pekalongan Aaf: Eratkan Masyarakat Lewat Tradisi dan Gotong Royong
Camat dan Lurah diberi peran penting, dalam menentukan lokasi atau lahan TDPS yang akan dimanfaatkan untuk tiga fungsi utama.
Yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dibawa ke Bank Sampah Induk atau dijual ke rongsok, dan sebagai tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyebut, langkah ini merupakan respons cepat terhadap kondisi darurat sampah yang dihadapi banyak daerah.
"Kami ingin semua warga terlibat."
"Dengan mendekatkan pengelolaan ke kelurahan, kami berharap kesadaran memilah sampah dari sumber bisa meningkat," kata Wali Kota Pekalongan saat rapat koordinasi darurat sampah Kota Pekalongan bersama Camat, Lurah, dan OPD terkait sistem pengelolaan sampah di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan.
Namun, operasional TPA tersebut hanya berlangsung sampai hari ketujuh Lebaran atau Selasa (8/4/2025).
Kepastian itu didapat seusai audiensi Pemkot Pekalongan yang dipimpin Wakil Wali Kota Balgis Diab didampingi anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah Rizal Bawazier, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa, 25 Maret 2025 di Jakarta.
"Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas karena menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan kota."
"Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut perubahan budaya masyarakat."
"Butuh kerja bersama dan konsistensi," ujarnya.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab menuturkan, Camat dan Lurah menjadi stakeholder terdekat dengan masyarakat.
Untuk penanganan sampah di Kota Pekalongan ketika nantinya TPA Degayu ditutup kembali, maka Pemkot Pekalongan sudah menyiapkan TDPS di masing-masing kelurahan dan memaksimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo maupun bank sampah yang sudah beroperasional.
"Harapannya, masyarakat memiliki kepastian akan mengelola sampah yang dihasilkan di mana."
"Kami berpesan kepada masyarakat agar bersama-sama pemerintah melakukan pemilahan sampah baik sampah organik (dedaunan, sisa makanan, kulit buah) maupun sampah anorganik (botol bekas, kardus, kertas, limbah bahan berbaya dan beracun (3b), kemasan produk) dari rumah tangga masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Cuti Lebaran Telah Usai, Pemkab Pekalongan Sambut Hari Pertama Kerja dengan Halalbihalal
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ahmad Ridhowi Buka Kejuaraan Voli Putri
Tak hanya itu, Pemkot Pekalongan juga mulai mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarangan baik di jalan maupun di sungai.
OTT ini bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Pekalongan seperti Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
"Mengingat, sebentar lagi Kota Pekalongan akan dikunjungi tamu-tamu dari luar daerah, dimana pada 23-25 April 2025 ini, Kota Pekalongan menjadi tuan rumah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Korwil III, sehingga kami minta kerjasamanya seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, indah, nyaman, dan terbebas dari sampah," imbuhnya.
Ditambahkan Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, di tingkat rumah tangga wajib membuang sampah dalam kondisi terpilah di TDPS masing-masing kelurahan atau gabungan kelurahan, dan dilarang membuang sampah selain di selain di TDPS yang telah ditentukan.
Rumah tangga juga wajib memilah sampah dari rumah masing-masing, dan membawa ke TDPS masing-masing kelurahan dalam kondisi terpilah menjadi 3 kelompok yakni sampah organik, sampah anorganik, dan residu sampah.
"Warga rumah tangga yang sampahnya tidak dipilah, tidak diperbolehkan membuang atau membawa sampah ke TDPS."
"Rumah tangga yang sampahnya tidak pilah, pengelolaan sampahnya bisa bekerja sama dengan petugas tukang gerobak sampah (untuk pemilihan sampahnya dari pengangkutan ke TDPS oleh tukang gerobak," ujarnya.
Lanjutnya, Lurah bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan dan RW- RT mengkoordinir tukang gerobak Sampah masing-masing kelurahan guna optimalisasi pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah rumah tangga ke TDPS.
"Petugas atau tukang gerobak sampah wajib melakukan pemilahan sampah."
"Satgas Darurat Sampah Kota yakni DPUPR dan DLH membantu penyiapan sarana pendukung (pembuatan blumbang, jugangan dan tempat penampungan sampah anorganik), dan Bappeda, serta BPKAD mendukung penyiapan biaya operasional TDPS," pungkasnya. (*)
Baca juga: RSUD Kalisari Punya Utang Obat Rp15 Miliar, Bupati Batang: Segera Kami Audit Total
Baca juga: Bupati Ngesti Nugraha Lepas 2 Bus Gratis Pemudik Asal Kabupaten Semarang ke Jabodetabek
Baca juga: Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, Siswa SDN 2 Purwosari Kudus Masih Diungsikan
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP
Pekalongan
Pemkot Pekalongan
Achmad Afzan Arslan Djunaid
Pengelolaan Sampah Pekalongan
Sampah Pekalongan
TDPS
DLH Kota Pekalongan
TPA Degayu
Balgis Diab
Tempat Darurat Pengelolaan Sampah
Sri Budi Santoso
Ismanto, Buruh Bergidik Ditagih Rp 2,8 Miliar: Nama Saya Jelas Disalahgunakan |
![]() |
---|
Wali Kota Aaf: 80 Persen Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta Bukti Keunggulan Pekalongan |
![]() |
---|
27 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Petugas Puskesmas di Pekalongan Cek Kualitas Air dan Udara Rumah Warga |
![]() |
---|
Ular Piton Jumbo Ngumpet di Plafon, Damkar Kota Pekalongan Jebol Atap Rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.