Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun

Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
SEKOLAH GRATIS - Pj Sekda Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar. Pemkab Jepara akan segera mengkaji pasca putusan MK yang mewajibkan SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. 

"APBD Kabupaten Jepara sekiranya Rp2,4 triliun, jika 20 persennya sekiranya Rp800 miliar itu untuk biaya gaji dan perawatan maupun perbaikan sekolah," tuturnya.

Pihaknya menegaskan jika Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan tersebut untuk bisa menjalankan kebijakan tanpa hambatan.

"Negeri sudah gratis, tetapi swasta nantinya modal pembiayaan seperti apa, itu yang belum kami ketahui saat ini," tutupnya. (*)

Baca juga: Cerita Qodam Pemuda Blora Sukses Ternak Puluhan Kambing: Prospek yang Masih Menjanjikan

Baca juga: Sapi 900 Kilogram Bantuan Presiden Prabowo Subianto Bakal Disembelih di RPH Ngasinan Wonosobo

Baca juga: Cerita Pengendara Selalu Was-was Melintas di Tanjakan Kalipancur Semarang: Banyak Retakan

Baca juga: 4.656 Calon Mahasiswa Baru Undip Lolos Melalui Jalur UTBK SNBT 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved