Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Fakta Baru Kasus Pemerasan PPDS Undip Ternyata Biaya Ujian Rp15,5 Juta, Mahasiswa Dipungut Rp80 Juta

Pungutan liar biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta dari pada mahasiswa PPDS yang dilakukan dua terdakwa Taufik Eko dan Sri Maryani.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
KASUS PPDS - Suasana persidangan dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025). 

Menurutnya, pelaksanaan ujian CBT dilakukan di masing-masing kampus.

Ujian OSCE dan Kompre dilakukan di sebuah daerah yang ditunjuk lembaganya. 

"Mayoritas ujian dilaksanakan di pulau Jawa," paparnya.

Berkaitan dengan honor pengawas atau penguji serta biaya akomodasinya Ratih sepenuhnya ditanggung oleh KATI.

Untuk membayar kebutuhan itu, sumber dana diperoleh dari biaya ujian peserta.

Ratih menambahkan,  pembayaran dari PPDS Anestesi Undip disetorkan secara kolektif dari rekening terdakwa Sri Maryani.

Baca juga: Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP

"Iya setahu saya sejak menjadi bendahara KATI, Prodi PPDS Anestesia Undip selalu membayar ujian para mahasiswanya secara kolektif dari rekening Bu Maryani ke kolegium," jelasnya.

Satu terdakwa lainnya Zara Yupita Azra yang merupakan senior korban tidak terlalu berperan dalam keterangan saksi kali ini lantaran dirinya didakwa dalam pidana berbeda yakni terkait dugaan perundungan atau ancaman dengan kekerasan sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP. (Iwn)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved