Berita Demak
Warga Demak Wajib Tahu! Mulai Pekan Depan Ada Operasi Penertiban Pajak Kendaraan
Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu menjelaskan, operasi gabungan penertiban pajak kendaraan akan digelar mulai pekan depan.
Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah berakhir pada 30 Juni 2025.
Samsat Demak kini akan melanjutkan programnya.
Salah satunya adalah penertiban melalui operasi gabungan setiap pekan.
Baca juga: Lahan Belum Siap, Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Mandek
Baca juga: Polres Demak Ungkap Kasus Curas Warung Makan, Satu Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron
Ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendongkrak penerimaan pajak guna mendukung pembangunan daerah.
Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu menjelaskan, operasi gabungan akan digelar mulai pekan depan.
Atau setidaknya empat kali setiap bulan hingga Desember 2025.
Menurutnya, operasi dilakukan bersama Satlantas Polres Demak, Pemkab Demak, dan Jasa Raharja.
Selain menindak pelanggar pajak kendaraan, operasi ini juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Untuk memberikan kemudahan, loket pembayaran langsung disediakan di lokasi operasi.
Baca juga: Kemenag Demak Gelar FGD Cegah Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan
Baca juga: Terminal Tipe A Demak Masih Sepi Peminat, Siap Diresmikan Menhub Akhir Juli
“Wajib Pajak yang ingin langsung melunasi di tempat akan mendapatkan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi,” imbuhnya.
Program pemutihan denda pajak yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 berhasil meningkatkan penerimaan signifikan di Demak.
Tercatat, selama masa itu, Samsat Demak bisa mengumpulkan dana Rp38,8 miliar.
Jika diakumulasi sejak Januari hingga Juni 2025, total penerimaan mencapai Rp67,7 miliar atau sekira 50,3 persen dari target tahunan Rp134 miliar.
Samsat Demak pun mengimbau agar masyarakat tidak menunda kewajiban pajaknya karena setelah masa pemutihan berakhir, denda keterlambatan kembali diberlakukan.
“Pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan."
"Kami berharap warga Demak semakin sadar dan aktif dalam membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi untuk kemajuan daerah,” pungkas Rahayu. (*)
Baca juga: Kesaksian Suparno Semarang Lihat Keponakan Keluar Rumah Berteriak Minta Tolong, Tubuhnya Terbakar
Baca juga: Sejarah Hari Ini bagi Stikes Telogorejo Semarang, Resmi Bertransformasi Jadi Universitas
Baca juga: Pengusaha Karaoke Sigandu Gugat Pemkab Batang: Rutin Bayar Retribusi Kok Dianggap Bangunan Ilegal
Baca juga: Geger Warga Beji Karanganyar, Tubuh Sunarno Ditemukan Terbujur Kaku di Kamar, Baunya Menyengat
Demak
samsat demak
Operasi Penertiban Pajak Kendaraan
pemutihan denda pajak kendaraan
Pajak Kendaraan Bermotor
Haripahwati Septi Rahayu
Pemkab Demak
tribunjateng.com
tribun jateng
Operasi Patuh Pajak
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Revolusi Literasi di Demak: Kini Bisa Pinjam Buku Secara Digital Lewat Aplikasi iDemak |
![]() |
---|
Warga Desa Babalan Demak Minta Adanya SLB, Bupati Siap Wujudkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.