Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kekayaan Alwin Basri Suami Mbak Ita Naik Nyaris 2 Kali Lipat Dalam 5 Tahun, Bingung Ditanya Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp1,9 miliar milik Alwin Basri

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.

Dari sumber iuran Kebersamaan, Ita mendapatkan jatah sebesar Rp300 juta.

Sementara Alwin ikut meminta jatah uang itu sebesar Rp600 juta.

Menurut Ita, Alwin suaminya tidak pernah bercerita sama sekali terkait permintaan uang itu.

Belakangan, dia mengetahui selepas hendak mengembalikan uang tersebut ke Bapenda.

"Kami kembalikan sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan dolar.

Sisa Rp100 juta semisal ada kekurangan dari Pak Alwin," paparnya.

Sementara Alwin mengaku, menerima uang dari Iuran Kebersamaan sebesar Rp600 juta yang diberikan sebanyak tiga kali. Uang ratusan juta itu diberikan di rumahnya.


"saya tidak pernah melaporkan ke Wali Kota Semarang (Istri)," katanya.

Terkait pengembalian uang dalam bentuk dolar, Alwin menyebut karena biar tidak menyita perhatian saat dibawa ke Balaikota Semarang.

"Kalau saya bawa uang Rp1 miliar ke  Balaikota  jadi rame. Pemikiran saya seperti itu," terangnya.

Uang itu, kata Alwin, bersumber dari tabungannya sejak 2019 selama menjadi anggota DPRD Jateng.

"Ya uang tabungan dolar selama jadi anggota DPRD Provinsi (Jateng)," jelasnya.

Kedua terdakwa menyerahkan uang iuran Kebersamaan selepas ramai informasi soal penyelidikan KPK di kota Semarang. 

Meski begitu, kedua terdakwa membantahnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved