UIN SAIZU Purwokerto
Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN : Menimbang Fiqih Munakahat dan Etika ASN
Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN (Menimbang Fiqih Munakahat dan Etika ASN)
3. Pemberdayaan Ekonomi Suami
Sebagian kasus gugatan cerai dilatari oleh kecemburuan sosial atau ketimpangan ekonomi. Maka, negara maupun komunitas perlu mendorong program pemberdayaan ekonomi suami-suami ASN agar mereka tidak merasa tertinggal. Ekonomi keluarga tidak harus dikuasai satu pihak, tetapi dikelola bersama.
4. Pendampingan Keluarga ASN
Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat untuk memberikan ruang diskusi dan pendampingan bagi keluarga ASN yang menghadapi konflik. Mediasi dini bisa mencegah perceraian yang sebenarnya tidak perlu.
Antara Cinta, Amanah, dan Perjuangan
Pernikahan yang dibangun dari cinta seharusnya bertumbuh dari perjuangan dan kepercayaan. Menjadi ASN bukanlah titik akhir, melainkan awal tanggung jawab baru baik terhadap negara maupun keluarga. Maka, sebaiknya kita ingat: “Kesetiaan itu diuji bukan hanya saat miskin, tetapi juga saat sukses.”
Jika kita lupa bahwa rezeki datang dari Allah melalui banyak jalan, termasuk dari pasangan kita, maka kita sedang menutup pintu keberkahan. Dalam rumah tangga yang penuh berkah, kesuksesan satu pihak adalah kesuksesan bersama. Maka jangan biarkan pencapaian menjadi jurang pemisah, tapi jadikan ia jembatan yang semakin menguatkan cinta dan amanah.
Semoga keluarga-keluarga ASN kita tidak hanya sukses dalam karier, tetapi juga bahagia dalam ikatan suci pernikahan yang berkah dan bertumbuh dalam ridha-Nya. *
Rektor UIN Saizu Dorong Studi Islam Interdisipliner untuk Bangun Peradaban |
![]() |
---|
Pendapatan Pemerintah: Perbandingan Indonesia dan China Tahun 2023 |
![]() |
---|
Tingkatkan Mutu Akademik, Prodi PIAUD FTIK UIN Saizu Jalani Audit Mutu Internal 2025 |
![]() |
---|
UIN Saizu Jalin Kerjasama Strategis dengan Komnas HAM, Perkuat Kampus Humanis dan Inklusif |
![]() |
---|
Mahasiswa PAI UIN Saizu Terbitkan Buku “Perempuan dalam Sejarah Islam” |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.