Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN : Menimbang Fiqih Munakahat dan Etika ASN

Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN (Menimbang Fiqih Munakahat dan Etika ASN)

Editor: Editor Bisnis
Tribun Jateng/Istimewa
Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy,M.E., Akademisi UIN Saizu Purwokerto. (DOK. UIN SAIZU) 


3. Pemberdayaan Ekonomi Suami


Sebagian kasus gugatan cerai dilatari oleh kecemburuan sosial atau ketimpangan ekonomi. Maka, negara maupun komunitas perlu mendorong program pemberdayaan ekonomi suami-suami ASN agar mereka tidak merasa tertinggal. Ekonomi keluarga tidak harus dikuasai satu pihak, tetapi dikelola bersama.


4. Pendampingan Keluarga ASN


Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat untuk memberikan ruang diskusi dan pendampingan bagi keluarga ASN yang menghadapi konflik. Mediasi dini bisa mencegah perceraian yang sebenarnya tidak perlu.


Antara Cinta, Amanah, dan Perjuangan


Pernikahan yang dibangun dari cinta seharusnya bertumbuh dari perjuangan dan kepercayaan. Menjadi ASN bukanlah titik akhir, melainkan awal tanggung jawab baru baik terhadap negara maupun keluarga. Maka, sebaiknya kita ingat: “Kesetiaan itu diuji bukan hanya saat miskin, tetapi juga saat sukses.”


Jika kita lupa bahwa rezeki datang dari Allah melalui banyak jalan, termasuk dari pasangan kita, maka kita sedang menutup pintu keberkahan. Dalam rumah tangga yang penuh berkah, kesuksesan satu pihak adalah kesuksesan bersama. Maka jangan biarkan pencapaian menjadi jurang pemisah, tapi jadikan ia jembatan yang semakin menguatkan cinta dan amanah.


Semoga keluarga-keluarga ASN kita tidak hanya sukses dalam karier, tetapi juga bahagia dalam ikatan suci pernikahan yang berkah dan bertumbuh dalam ridha-Nya. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved