Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Bakhrun Soroti Kasus Bullying, Kekerasan Anak dan Perempuan

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal Bakhrun menyoroti maraknya kasus

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
MENGAJAR DI KELAS - Anggota DPRD Kabupaten Tegal Bakhrun menyempatkan untuk mengajar siswa-siswi di SMPN 1 Warureja saat Komisi IV sedang melakukan kunjungan lapangan atau Kunlap beberapa waktu lalu. Bakhrun menyoroti maraknya kasus bullying atau perundungan di kalangan pelajar yang viral beberapa waktu terakhir. 


Menurutnya ketika mengalami tindak kekerasan bisa langsung melapor ke pihak yang terdekat seperti ketua RT maupun RW. 


Jangan sampai sudah berulang kali mendapat kekerasan baru berani melaporkan. 


Namun dari sisi korban, dikatakan Bakhrun banyak hal yang menjadi pertimbangan ketika ingin melapor kekerasan yang dialami. 


Bisa permasalahan personal, khawatir jadi bahan perbincangan sekitar, intimidasi dan masih banyak alasan lainnya. 


Di sini Bakhrun menilai perlu adanya sebuah tempat yang bisa memberi pelindungan dan pengayoman bagi korban kekerasan. 


"Menurut saya perlu adanya bantuan atau pendampingan perlindungan hukum bagi korban kekerasan khususnya anak dan perempuan. Tujuannya untuk menjamin keamanan selama proses berlangsung sehingga tidak khawatir berlebih," terang Bakhrun. 


Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2&KB) Kabupaten Tegal Titis Cahyaningsih, menjelaskan sesuai data terakhir pertengahan November 2025 terdapat 39 kasus kekerasan pada perempuan dan 31 kasus kekerasan pada anak. 


Kasus yang dilaporkan didominasi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan penelantaran anak. 


Pemicu KDRT karena kecanduan judi online (judol), perselingkuhan dan permasalahan ekonomi. 


"Kasus kekerasan yang tercatat sejauh ini ada 39 kasus kekerasan pada perempuan dan 31 kasus kekerasan pada anak.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan karena pada tahun sebelumnya rata-rata dibawah 30 kasus kekerasan pada anak dan perempuan," jelas Titis. 


Dikatakan Titis, kasus perundungan atau bullying masuk dalam kategori kekerasan pada anak. 


Adapun kekerasan pada anak seperti menyerang psikis dampak dari KDRT dan kekerasan bullying. 


Menurut Titis sejauh ini baru ada Perda Perlindungan Anak, sedangkan yang mengatur khusus perlindungan perempuan sejauh ini belum ada atau belum terbentuk. 


Rumah Aman di Kabupaten Tegal juga belum ada, sementara ini menggunakan rumah singgah seperti yang dimiliki Dinas Sosial. 


Titis menyebut Rumah Aman diperlukan untuk membantu korban KDRT yang masih merasa terancam ataupun merasa takut. 


"Perda perlindungan perempuan yang belum ada, kalau pelindungan anak sudah ada.

Ya harapannya bisa segera dibentuk Perda perlindungan perempuan," harap Titis. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved