Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demonstrasi di Semarang

Belasan Warga Jateng Kena Wajib Lapor Gegera Posting soal Demo : Kebebasan Berekspresi Terancam

Belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jawa Tengah akibat melakukan postingan di media sosial soal aksi demonstrasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
CAPT FOTO / IWAN ARIFIANTO
ANCAM KEBEBASAN - Tim Hukum Suara Aksi Jawa Tengah mengkritisi tindakan polisi menangkap sejumlah warga hanya gegara posting maupun komen soal aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.

"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya. 

Tribun telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tetapi belum direspon. Namun, ia sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber. 

"Ya kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama Tik Tok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025.

Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama TikTok. Namun , operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti WhatsApp. (Iwn) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved