Demonstrasi di Semarang
Belasan Warga Jateng Kena Wajib Lapor Gegera Posting soal Demo : Kebebasan Berekspresi Terancam
Belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jawa Tengah akibat melakukan postingan di media sosial soal aksi demonstrasi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.
"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya.
Tribun telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tetapi belum direspon. Namun, ia sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber.
"Ya kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama Tik Tok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025.
Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama TikTok. Namun , operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti WhatsApp. (Iwn)
"Ini Masih Desas-desus" Tanggapan Rektor Unnes Soal Kematian Mahasiswanya Iko Juliant Junior |
![]() |
---|
Sosok Fiki dan Aziz Disebut Polisi Ditabrak Iko Juliant, Mahasiswa Unnes Meninggal Setelah Aksi Demo |
![]() |
---|
Daftar 10 Korban Tewas Dalam Aksi Demonstrasi Akhir Agustus 2025, Satu Mahasiswa di Semarang |
![]() |
---|
Polisi Polda Jateng Diduga Salah Tangkap, Wanita Beli Es, Anak SD, Hingga Tunarungu Digelandang |
![]() |
---|
Kronologi Mahasiswa Unnes Tewas Usai Aksi di Polda Jateng, Bermula Jemput Teman yang Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.