Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Bau Sampah Sampai ke BSB" Wali Kota Semarang Target Insinerator Mulai Digarap Tahun Depan

Pemkot Semarang menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatibarang dimulai akhir 2025.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BANGUN INSINERATOR - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Dia menyebut, keberadaan insinerator menjadi kunci utama untuk mengakhiri praktik open dumping dan dampak lingkungan karena sampah di sekitar TPA Jatibarang Semarang. 

"Saat ini sudah sampai pada tahap negosiasi harga dan tanda tangan kesepakatan harga dengan pemilik lahan."

"Kami berharap tidak lama lagi sudah proses pembayaran."

"Sehingga, pada saat PSEL ini, sudah ada badan usaha yang memenangkan tender, lahan sudah siap sesuai Perpres."

"Dimana lahan untuk PESL itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," terangnya.

Arwita Mawarti melanjutkan, dari total 11 hektare tersebut, sekira 5 hektare akan digunakan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL, sedangkan sisanya untuk pengembangan TPA, termasuk perluasan zona buang maupun fasilitas lainnya.

Baca juga: 80 Pelajar Jateng-DIY Ikuti Kompetisi Video Diary Internalisasi Budaya di Kabupaten Semarang

Arwita juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Semarang sedang mengejar tenggat batas akhir praktik open dumping tahun ini sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk itu, DLH mulai menerapkan sistem sanitary landfill di zona 3 dan 4.

"Zona 4 sudah selesai (diuruk)."

"Zona 3 kami perkirakan pada September ini selesai diuruk," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan pembangunan sumur pantau dan instalasi gas metana sebagai bagian dari sistem sanitary landfill.

Sementara itu, zona 1 dan 2 yang masih aktif digunakan sebagai zona buang, akan diuruk sebagian, seiring peningkatan kapasitas dan pengelolaan.

“Setelah diuruk, kami padatkan."

"Nanti bisa buat pengembangan-pengembangan di TPA."

"Kalau misalkan ada untuk TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) bisa, tergantung nantinnya mau manfaatkan untuk apa."

"Yang jelas harus ada upaya pengolahan di TPA," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved