Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Study Tour di Jateng

Pengamat Transportasi Sikapi Larangan Study Tour di Jateng: Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno pelarangan study tour justru memberikan dampak, terutama pada lesunya sektor usaha usaha terkait. 

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/dok pribadi
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengamat transportasi menilai pengetatan pengawasan terhadap bus pariwisata akan lebih efektif dibandingkan harus melarang kegiatan study tour di tingkat satuan pendidikan.

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, adanya pelarangan study tour justru memberikan dampak, terutama pada lesunya sektor usaha usaha terkait. 

"Study tour itu tidak apa-apa."

"Justru study tour punya nilai edukatif dan ekonominya."

Baca juga: Disdikpora Kabupaten Jepara: Larangan Study Tour Berlaku untuk SMA dan SMK Negeri

Baca juga: Sekolah yang Akan Study Tour Diminta Koordinasi dengan Satlantas dan Dishub Karanganyar

"Kalau dilarang, kuliner daerah jadi tidak laris."

"Sebenarnya yang penting adalah menggunakan kendaraan berkeselamatan."

"Bagus ketika pemerintah punya kebijakan ke sekolah-sekolah, seperti dulu pernah ada di Semarang, minta sekolah agar memperhatikan ketika menggunakan bus."

"Pertama busnya harus berizin, kemudian KIR harus hidup, dan sopirnya minta dua agar bisa bergantian," kata Djoko Setijowarno kepada Tribunjateng.com, Minggu (19/5/2024).

Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah termasuk Jawa Tengah melarang kegiatan study tour seusai insiden kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar bernopol AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan KIR mati sejak 6 Desember 2023.

Berkaca pada kasus yang terjadi, Djoko Setijowarno menila banyak perusahaan tidak tertib administrasi.

Padahal sekarang sudah dipermudah melalui pendaftaran sistem online.

"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi."

"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan."

"Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," terangnya.

Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok sedang dievakuasi. Bus tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). Minggu (12/5/2024) pagi, para siswa SMK Lingga Kencana yang selamat dari kecelakaan di Subang akhirnya tiba di Masjid Jami' Al-Ikhlas, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok sedang dievakuasi. Bus tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). Minggu (12/5/2024) pagi, para siswa SMK Lingga Kencana yang selamat dari kecelakaan di Subang akhirnya tiba di Masjid Jami' Al-Ikhlas, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok. (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Baca juga: Cara Melakukan Pengecekan PO Bus Resmi Lewat Aplikasi, Cegah Kecelakaan Maut saat Study Tour

Baca juga: Pelaku Usaha Perjalanan Wisata Sayangkan Larangan Study Tour

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini lebih lanjut melihat hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.

Adapun korban-korban fatal dengan pola sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet. 

"Bus yang lama tidak di-scrapping, akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning sehingga bisa di KIR tapi tidak memiliki izin."

"Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," katanya.

Berdasarkan catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), lanjutnya, ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia.

Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

Ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition juga dinilai sangat rendah.

Hal ini, sebutnya, teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi izin.

Kemudian waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia dinilai buruk.

Atas hal itu, sebutnya, performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.

Petugas Gabungan Satlantas Polres Kudus dan Dishub Kudus lakukan pemeriksaan Rampcheck pada bus-bus.
Petugas Gabungan Satlantas Polres Kudus dan Dishub Kudus lakukan pemeriksaan Rampcheck pada bus-bus. (Tribun Jateng/Polres Kudus)

Baca juga: Pemkab Sragen Tak Larang Study Tour, Tapi Sekolah Wajib Penuhi Beragam Syarat Ini

Baca juga: Pro Kontra Study Tour, Disdikbud Batang Tegaskan Tak Larang Tapi Tekankan Pentingnya Kelayakan Bus 

Ketiga masalah itu sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi.

Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk.

Kecelakaan rem blong pada bus dan truk di Indonesia hampir semuanya terjadi di jalan menurun, dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brake kendaraan. Ini yang memicu rem blong.

"KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam," terangnya.

Lebih lanjut, dia menyebut aparat berwajib harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama.

Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah.

"Masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah, namun tidak menjamin keselamatan."

"Harus ditanyakan proses KIR bagaimana, termasuk izin di SPIONAM harus ada."

"SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda."

"Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan dengan perjalanan jarak jauh, baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi," imbuhnya. (*)

Baca juga: Disdik Blora Izinkan Sekolah Gelar Study Tour, Tapi Dengan Sejumlah Syarat

Baca juga: Buntut Kecelakaan Bus di Subang, Disdik Kota Semarang Perketat SOP Study Tour

Baca juga: Alasan Disdikbud Jateng Larang Sekolah Gelar Study Tour: Cenderung Jadi Ladang Bisnis Penyelenggara

Baca juga: "Memang Rawan Pungli" Ketika SMA di Solo Merespon Larangan Sekolah Gelar Study Tour

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved