Berita Semarang
Bambang Raya Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jateng Setelah 2 Kali Mangkir, Bakal Langsung Ditahan?
Bambang Raya Saputra (BRS) akhirnya memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jateng pada Jumat (20/6/2025), setelah dua kali mangkir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra (BRS) akhirnya memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jateng pada Jumat (20/6/2025).
Bambang Raya datang bersama pengacaranya pada pukul 11.00.
"Dia memenuhi panggilan pada hari ini, sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Bambang Raya Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Polda Jateng, Dalihnya Ada Kegiatan Organisasi
Baca juga: Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang
Bambang Raya Saputra dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jateng selepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025.
Dia telah dua kali dipanggil, masing-masing pada Kamis 12 Juni dan Kamis 19 Juni 2025.
Namun yang bersangkutan mangkir pada dua panggilan tersebut.
Bambang Raya beralasan ada acara partai atau organisasi.
"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Menurut Kombes Pol Dwi, Bambang Raya berpotensi langsung ditahan selepas pemeriksaan.
Namun hal itu menunggu hasil penyidikan.
"Semua kemungkinan ada (ditahan)."
"Yang jelas kami ingin kasus ini cepat, ada kepastian hukum, dan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Mangkir di Panggilan Kedua
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra (BRS) kembali mangkir dalam panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Alasan mangkirnya Bambang Raya tak jauh berbeda dengan yang pertama, yakni ada kegiatan organisasi.
Selepas menerima surat alasan dari Bambang Raya, polisi kini menelaah apakah alasan tersangka bisa diterima atau tidak.
"BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang telah dijadwalkan pada hari ini."
"Alasan ada acara organisasi."
"Apakah itu partai, saya tidak tahu," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).
Kombes Pol Dwi menyebut, masih menganalisis alasan tersangka yang nanti dikaitkan dengan peraturan perundangan.
"Barulah penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah panggilan ketiga atau langkah lainnya," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.
Baca juga: "Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi
Baca juga: Polda Jateng Jadwalkan Pekan Ini, Pemanggilan Kedua Kepada Bambang Raya Buntut Kasus Striptis
Disamping mengurus pemanggilan Bambang Raya, Polda Jateng juga menangani kasus Mansion Executive Karaoke Semarang dengan laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh tersangka YS alias Mami U.
Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jateng.
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.
YS merasa menjadi tumbal.
Sebab, layanan pornografi dengan nama paket-paket Herandura, Potatto, dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.
Namun, YS ternyata yang mendapatkan bola panasnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.
Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, YS melaporkan tiga orang.
Dua sisanya, Kombes Pol Dwi masih enggan menyebutkannya.
"Ketiganya segera kami panggil," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai politik.
Sebelum Bambang, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."
"Tersangka masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi Subagio. (*)
Baca juga: Ini Tips Cegah Motor Alami Korosi dan Cara Aman Terobos Banjir Rob di Sayung Demak
Baca juga: Alhamdulillah, Jamaah Haji Asal Pekalongan Kini Sudah Berkumpul Bersama Keluarga Lagi di Rumah
Baca juga: Warga Solo Perlu Tahu, Pemberlakuan 2 Arah di Jalan Prof Dr Soeharso Mulai 26 Juni 2025
Baca juga: Lebih Murah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Dapur MBG dan Rumah Tangga Gunakan CNG
Semarang
Running News
Prostitusi
Bambang Raya Saputra
Bambang Raya
Striptis Mansion Karaoke Semarang
Karaoke Mansion Semarang
Mansion Executive Karaoke
Polda Jateng
Kombes Pol Dwi Subagio
Kombes Pol Artanto
Striptis
tribun jateng
tribunjateng.com
Jarang Disorot Kamera! Beginilah Proses Overhaul Turbin Raksasa PLTGU Tambak Lorok |
![]() |
---|
UPGRIS Siap Berlaga di Porsenasma V 2025, Targetkan 39 Medali Emas |
![]() |
---|
Kambing Hamil di Semarang 3 Hari Terjebak di Sumur, Damkar Bertindak |
![]() |
---|
SDN Jatirejo Gunungpati Semarang Kenalkan Permainan Tradisional Gobak Sodor ke Para Siswa |
![]() |
---|
Tim Mahasiswa Polines Semarang Raih Juara 1 di OLIVIA X 2025 Bidang Business & Finance |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.