Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pengusaha Karaoke Sigandu Gugat Pemkab Batang: Rutin Bayar Retribusi Kok Dianggap Bangunan Ilegal

Pembongkaran bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, diwarnai aksi protes para pemilik dan mereka berencana gugat Pemkab Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
PERLIHATKAN DOKUMEN - Kuasa hukum pemilik Kafe Bintang, Damirin memperlihatkan dokumen pembayaran retribusi di tengah-tengah aksi pembongkaran paksa oleh Pemkab Batang, Rabu (9/7/2025). Salah satu pemilik usaha hiburan malam Kafe Bintang bersiap-siap untuk gugat Pemkab Batang melalui jalur hukum atas pembongkaran tersebut 

"Mengapa hanya Kafe Bintang dan usaha karaoke yang ditindak?"

"Padahal di kawasan Dolphin juga banyak bangunan tanpa izin,” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan Satpol PP Kabupaten Batang terkesan tebang pilih dan menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap jenis usaha tertentu.

Mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang, kawasan sempadan pantai memang termasuk zona larangan pembangunan.

Namun, Damirin menilai ada unsur pembiaran administratif yang bisa menjadi dasar gugatan.

"Kami tidak sedang melawan Perda, tapi menuntut konsistensi penegakan hukum."

"Pemerintah tidak bisa menarik retribusi, lalu tiba-tiba menyebut bangunan kami ilegal,” tegasnya.

Dia menyebut, pihaknya akan menggugat Pemkab Batang secara resmi demi keadilan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

"Ini bukan hanya soal bangunan, tapi keadilan bagi semua pelaku usaha di Sigandu,” pungkasnya. (*)

Baca juga: BNN Tes Urine Acak Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tegal, Ternyata Begini Hasilnya

Baca juga: Geger Warga Beji Karanganyar, Tubuh Sunarno Ditemukan Terbujur Kaku di Kamar, Baunya Menyengat

Baca juga: Dugaan Penipuan! 60 Nasabah Laporkan Koperasi BLN ke Polres Karanganyar

Baca juga: UMKM Soloraya Tampil Serentak di 7 Kabupaten/Kota Selama Solo Raya Great Sale 2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved