Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Batang Ancam Potong Kabel, Mayoritas Provider Belum Berizin dan Tidak Setor Retribusi

Pemkab Batang kini makin bersikap tegas terhadap pemasangan kabel utilitas yang tak berizin, dengan ancaman potong kabel.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
KABEL PROVIDER - Kondisi jaringan kabel yang semrawut dan merusak estetika perkotaan Batang, Rabu (20/8/2025). Dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh provider diwajibkan mengurus izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau bersiap menghadapi tindakan pemotongan kabel secara sepihak. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang bersikap tegas terhadap pemasangan kabel utilitas yang tak berizin.

Dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh provider diwajibkan mengurus izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau bersiap menghadapi tindakan pemotongan kabel.

Adapun tenggat waktu untuk mengurus izin yaitu 20 Agustus hingga 20 September 2025

Baca juga: BKPSDM Batang Usulkan 3.000 Formasi PPPK Paruh Waktu, Status ASN Tetap Diakui

Baca juga: UPTD P2PU Wilayah Lima Limpung Batang Juara 3 Lomba OP Jaringan Irigasi Tingkat Jawa Tengah

Langkah ini merupakan tindaklanjut rapat kerja DPUPR dengan Komisi II DPRD Kabupaten Batang.

Rapat itu menyoroti kondisi jaringan kabel yang semrawut dan merusak estetika kota.

“Kalau satu tiang berdiri tiap 50 meter, maka sepanjang 50 kilometer bisa ada seribu titik tiang."

"Dan tiap titik rata-rata dipakai enam provider sekaligus,” ujar Kabid Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil pendataan, hanya dua provider yang tercatat memiliki izin resmi yakni Iforte dan Mega Akses Persada (Fiberstar).

Sementara provider lain, termasuk yang berasal dari perusahaan besar dan BUMN, masih memanfaatkan jaringan jalan tanpa izin dan belum menyetorkan retribusi sebagaimana diatur peraturan daerah.

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 disebutkan, pemanfaatan rumija dikenai retribusi Rp280.000 per meter persegi per tahun.

Dengan bentangan kabel mencapai puluhan kilometer dan ribuan titik tiang, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini bisa tembus ratusan juta rupiah.

Selain aspek pendapatan, keberadaan kabel yang dipasang sembarangan juga mengganggu estetika kota, bahkan berpotensi membahayakan keamanan pengguna jalan.

Baca juga: Bukan Cuma Manusia, Banyak Satwa Taman Safari Beach Batang Juga Ikut Upacara Bendera di Batang

Baca juga: Tasyakuran HUT ke-80 RI, 3.000 Porsi Makan Gratis Diserbu Warga di Pendopo Kabupaten Batang

"Kalau provider taat aturan, PAD bisa bertambah signifikan."

"Selama ini banyak yang pasang tanpa izin, sehingga daerah tidak mendapat manfaat apapun,” imbuhnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Batang pun menekankan agar penertiban tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga memastikan penataan jaringan lebih rapi dan sesuai standar teknis.

DPRD telah memberi dukungan dan menetapkan waktu satu bulan bagi provider untuk melengkapi perizinan sekaligus membayar retribusi.

“Kalau dalam sebulan tidak ada iktikad baik, kami akan ambil tindakan sesuai regulasi, termasuk pemotongan kabel yang tidak berizin,” lanjut Endro.

DPUPR mengaku selama ini kesulitan melakukan pengawasan karena sebagian besar provider memasang jaringan tanpa koordinasi.

Pemerintah daerah berharap pemberitaan ini juga menjadi peringatan kepada seluruh provider untuk segera berkoordinasi dengan DPUPR agar tidak terjadi tindakan tegas yang berujung kerugian lebih besar.

“Harapan kami, provider segera datang ke DPUPR untuk menyelesaikan kewajiban."

"Kami ingin semuanya tertib, estetika jalan terjaga, dan daerah mendapatkan hak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Belum Ada Kejelasan, Giliran Nakes Puskesmas se-Brebes Geruduk DPRD, Tuntutan Masih Sama

Baca juga: Geger Tiba-tiba KPKNL Lelang Tanah dan Rumah Perumahan Karanganyar, Pengembang Gadai Sertifikat?

Baca juga: Duduk Perkara Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri Warga Pemalang, Minuman Kopi Dicampur Potas

Baca juga: BREAKING NEWS! 2 Pemancing Hilang di Perairan Semarang Ditemukan Meninggal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved