Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Inilah Cara Pemkot Pekalongan Tangani Persoalan Sampah: Segera Bentuk TDPS Tiap Kelurahan

Penanganan permasalahan sampah yang kini disiapkan Pemkot Pekalongan adalah pembentukan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
RAKOR PENANGANAN SAMPAH - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (tengah) pada rapat koordinasi darurat sampah Kota Pekalongan bersama para Camat, Lurah, dan OPD terkait sistem pengelolaan sampah di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Rabu (9/4/2025). Pemkot segera membentuk TDPS di tiap kelurahan. 

Untuk penanganan sampah di Kota Pekalongan ketika nantinya TPA Degayu ditutup kembali, maka Pemkot Pekalongan sudah menyiapkan TDPS di masing-masing kelurahan dan memaksimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo maupun bank sampah yang sudah beroperasional.

"Harapannya, masyarakat memiliki kepastian akan mengelola sampah yang dihasilkan di mana."

"Kami berpesan kepada masyarakat agar bersama-sama pemerintah melakukan pemilahan sampah baik sampah organik (dedaunan, sisa makanan, kulit buah) maupun sampah anorganik (botol bekas, kardus, kertas, limbah bahan berbaya dan beracun (3b), kemasan produk) dari rumah tangga masing-masing," tuturnya.

Baca juga: Cuti Lebaran Telah Usai, Pemkab Pekalongan Sambut Hari Pertama Kerja dengan Halalbihalal

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ahmad Ridhowi Buka Kejuaraan Voli Putri

Tak hanya itu, Pemkot Pekalongan juga mulai mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarangan baik di jalan maupun di sungai.

OTT ini bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Pekalongan seperti Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pengelolaan sampah. 

"Mengingat, sebentar lagi Kota Pekalongan akan dikunjungi tamu-tamu dari luar daerah, dimana pada 23-25 April 2025 ini, Kota Pekalongan menjadi tuan rumah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Korwil III, sehingga kami minta kerjasamanya seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, indah, nyaman, dan terbebas dari sampah," imbuhnya.

Ditambahkan Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, di tingkat rumah tangga wajib membuang sampah dalam kondisi terpilah di TDPS masing-masing kelurahan atau gabungan kelurahan, dan dilarang membuang sampah selain di selain di TDPS yang telah ditentukan.

Rumah tangga juga wajib memilah sampah dari rumah masing-masing, dan membawa ke TDPS masing-masing kelurahan dalam kondisi terpilah menjadi 3 kelompok yakni sampah organik, sampah anorganik, dan residu sampah.

"Warga rumah tangga yang sampahnya tidak dipilah, tidak diperbolehkan membuang atau membawa sampah ke TDPS."

"Rumah tangga yang sampahnya tidak pilah, pengelolaan sampahnya bisa bekerja sama dengan petugas tukang gerobak sampah (untuk pemilihan sampahnya dari pengangkutan ke TDPS oleh tukang gerobak," ujarnya.

Lanjutnya, Lurah bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan dan RW- RT mengkoordinir tukang gerobak Sampah masing-masing kelurahan guna optimalisasi pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah rumah tangga ke TDPS.

"Petugas atau tukang gerobak sampah wajib melakukan pemilahan sampah."

"Satgas Darurat Sampah Kota yakni DPUPR dan DLH membantu penyiapan sarana pendukung (pembuatan blumbang, jugangan dan tempat penampungan sampah anorganik), dan Bappeda, serta BPKAD mendukung penyiapan biaya operasional TDPS," pungkasnya. (*)

Baca juga: RSUD Kalisari Punya Utang Obat Rp15 Miliar, Bupati Batang: Segera Kami Audit Total

Baca juga: Bupati Ngesti Nugraha Lepas 2 Bus Gratis Pemudik Asal Kabupaten Semarang ke Jabodetabek

Baca juga: Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, Siswa SDN 2 Purwosari Kudus Masih Diungsikan

Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved